ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
PERIODE TAHUN 2016/2017
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami peserta
rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Dasar
Osis Smp Pluit Raya Jakarta Utara.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA adalah sebagai beikut:
Isi Anggaran Dasar OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA adalah sebagai beikut:
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP Pluit raya . Jl. Jembatan tiga No. 1 Penjaringan Jakarta Utara. Kode Pos 14440
Organisasi ini berkedudukan di SMP Pluit raya . Jl. Jembatan tiga No. 1 Penjaringan Jakarta Utara. Kode Pos 14440
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi
ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjun\angan
pembangunan bangsa , guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1.
Organisasi ini bersifat intra sekolah,dan merupakan satu-satunya
berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa ,serta ada hubungan
organisator dengan OSIS disekolah lain dan atau tidak menjadi bagian dari
organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGOTAAN DAN KEUANGAN
KEANGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.
Anggota Organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar
pada sekolah.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini,atau meninggal.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini,atau meninggal.
Pasal 8
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari Anggaran
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta
usaha lain yang sah.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 9
PERANGKAT OSIS
Pasal 9
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Perwaklilan Kelas
c. Pengurus OSIS
b. Perwaklilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Perwakilan kelas terdirir dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Bidang Pembinaan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Bidang Pembinaan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Sie PHBI
· Sie Mushalla
h.Bidang Pembinaan Prestasi dan Akademis
· Sie Bidang Majalah dinding
i. Bidang Pembinaan Kehidupan Berdemokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Lingkungan Hidup
· Sie Bidang Latihan Dasar Kepeimpinan
Siswa (LDKS)
· Sie Bidang PRAMUKA
· Sie Bidang PASKIBRA
j. Bidang Pembinaan Kepribadian dan Wawasan Kebangsaan
j. Bidang Pembinaan Kepribadian dan Wawasan Kebangsaan
· Sie Bidang Peringatan Hari Besar
Nasional (PHBN)
k. Bidang Pembinaan Olahraga dan Kwalitas Kesehatan
k. Bidang Pembinaan Olahraga dan Kwalitas Kesehatan
· Sie Bidanga Palang Merah Remaja (PMR)
· Sie Bidang Olahraga
l. Bidanga Pembinaan Seni Budaya
l. Bidanga Pembinaan Seni Budaya
· Sie Bidang Seni Marawis
· Sie Bidang Seni Qasidah
· Sie Bidang Seni Hadhroh
· Sie Bidang Tari Saman
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 10
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan
pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada
akhir tahun ajaran
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
PENUTUP
Pasal 11
1.
Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini,akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga,atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 18 Juli 2016
Pada Tanggal : 18 Juli 2016
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMP PLUIT RAYA JAKARTA
UTARA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami peserta
rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Rumah
Tangga Smp Pluit Raya Jakarta Utara.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS Smp Pluit Raya Jakarta Utara adalah sebagai beikut:
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS Smp Pluit Raya Jakarta Utara adalah sebagai beikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus adalah siswa yang
diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar
OSIS
2. Anggota biasa adalah siswa Smp Pluit
Raya Jakarta Utara yang tidak diangkat menjadi pengurus
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Pasal 2
Hak Anggota
1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya
2. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan
kelas atau pengurus
3. Berbicara secara lisan atau tulisan
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Memelihara nama baik dan kehormatan
madrasah
2. Mematuhi peraturan dan tata tertib
madrasah
3. Menghormati tenaga kependidikan
4. Memelihara sarana dan prasarana serta
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di madrasahnya.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
Rapat Pleno Perwakilan Kelas
1. Rapat Pleno perwakilan kelas adalah
rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan
kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang
sekretaris
b. Pencalonan pengurus OSIS
c. Pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
d. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga OSIS
e. Penilaian laporan pertanggung jawaban
pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
f. Acara, waktu, dan tempat rapat di
konsultasikan dengan Ketua Pembina
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1) Rapat Pleno Pengurus
Rapat
pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk
membahas :
a. Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja
pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c. Membahas laporan pertanggung jawaban
OSIS pada akhir masa jabatan
2) Rapat Pengurus Harian
Rapat
Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OSIS, yaitu
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
sehari-hari
3) Rapat Bidang
Rapat
yang dipimpin ketua bidang untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja
pada masing-masing bidang.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan
yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal
dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat
Musyawarah Anggota
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 8
Rincian Tugas Pembina OSIS
1) Bertanggung jawab atas seluruh
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah
2) Memberikan nasihat dan bimbingan
kepada perwakilan kelas dan Pengurus OSIS
3) Mengesahkan keanggotaan perwakilan
kelas dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah
4) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS
dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah
5) Mengahadiri rapat-rapat OSIS
6) Mengadakan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas OSIS
BAB VI
TUGAS DAN SYARAT PERWAKILAN KELAS
Pasal 9
Tugas Perwakilan Kelas
a) Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas
b) Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan program kerja OSIS
c) Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat kelas
d) Memilih pengurus OSIS dari daftar
calon yang telah disiapkan
e) Menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya
f) Mempertanggung jawabkan segala tugas
kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS
g) Bersama-sama pengurus OSIS menyusun
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
Pasal 10
Syarat Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas perwakilan kelas
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan
santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c) Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d) Tdak terlibat penggunaan narkoba;
e) Memiliki kemauan, kemampuan dan
pengetahuan yang memadai;
f) Dapat mengatur waktu dengan
sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu;
g) Dipilih secara langsung oleh kelasnya;
h) Anggota perwakilan kelas dapat
dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas;
i) Syarat lain disesuaikan dengan
ketentuan madrasah
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Madrasah
setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Memiliki budi pekerti yang baik dan
sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c) Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d) Tidak terlibat penggunaan narkoba;
e) Memiliki kemauan, kemampuan dan
pengetahuan yang memadai;
f) Dapat mengatur waktu dengan
sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus
OSIS;
g) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan
kelas;
h) Tidak duduk di kelas terakhir, karena
akan menghadapi ujian akhir;
i) Syarat lain disesuaikan dengan
ketentuan madrasah.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban
antara lain :
a) Menyusun dan melaksanakan Program
kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
b) Selalu menjunjung tinggi nama baik,
kehormatan, dan martabat sekolahnya;
c) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat
kolektif;
d) Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan kepada Perwakilan Kelas pada akhir
masa jabatannya;
e) Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan
bijaksana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat
kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah
dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan
aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan
kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan
tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua;
f) Wakil ketua bersama dengan wakil
sekretaris mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a) Memberikan saran kepada ketua dalam
rangka mengambil keputusan
b) Mendampingi ketua dalam memimpin
setiap rapat;
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan
menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat
dan evaluasi kegiatan
e) Bersama ketua menendatangani setiap
surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib
administrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat,
atau diserahkan kepada sekretaris II
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas
sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris I jika
sekretaris I berhalangan;
c) Sekretaris II membantu wakil ketua
mengkoordinir bidang-bidang.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
1) Bertanggung jawab dan mengetahui
segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2) Membuat tanda bukti kwitansi setiap
pemmmasukan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
3) Bertanggung jawab atas inventaris dan
perbendaharaan
4) Menyampaikan laporan keuangan secara
berkala
Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Bendahara
1) Aktif membantu pelaksanaan tugas
bendahara I
2) Menggantikan bendahara I jika
bendahara I berhalangan
Pasal 19
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang
a) Bertanggung jawab atas seluruh
kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
b) Melaksanakan kegiatan bidang yang
diprogramkan;
c) Memimpin rapat bidang;
d) Menetapkan kebijaksanaan bidang dan mengambil
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan, pertanggung
jawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB IX
JABATAN LOWONG ANTARWAKTU
Pasal 20
1. Pengisian jabatan lowong antarwaktu
atau personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas usulan anggota
2. Untuk mengisi tiap-tiap lowongan
antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon
3. Masa jabatan pergantian antarwaktu
berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri
oleh pengurus OSIS SMP PLUIT RAYA JAKARTA UTARA
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 18 Juli 2016
Pada Tanggal : 18 Juli 2016
MAJELIS PERWAKILAN KELAS SMP PLUIT RAYA JAKARTA
UTARA
MANTAAAP
BalasHapus